Romi Herton Divonis 6 Tahun Penjara, Istrinya 4 Tahun
Putusan itu dijatuhkan hakim setelah menimbang fakta-fakta persidangan baik dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan Vonis selama enam tahun penjara kepada eks Walikota Palembang, Romi Herton, dan empat tahun penjara kepada Masyitoh, istri Romi Herton, serta denda Rp 200 juta kepada keduanya.
Putusan itu dijatuhkan hakim setelah menimbang fakta-fakta persidangan baik dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Romi Herton dan terdakwa dua Masyitoh, telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, menentukan pidana terhadap terdakwa satu Romi Herton. Dengan pidana penjara selama enam tahun. Dan terdakwa dua Masyitoh dengan hukuman penjara empat tahun. Dan masing-masing terdakwa terpidana membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan jika pidana tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidaba kurungan selama dua bulan," ujar hakim Muchlis Efendy, Senin (9/3/2015)
Pidana tersebut dikatakan Muclis, sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 6 Ayat 1 huruf A UU 31 Tahun 1999, tentang tindak pidana pemberantasan korupsi dengan UU nomer 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU nomer 31 ttahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP pidana Junto pasal 64 ayat 1 KUHAP pidana.
Keduanya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam dallam pidana nomor 42, sebagaimana diatur dalam Juncto UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor dalam dakwaan kedua.
"Tapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan memberikan tuntutan tambahan dengan menghilangkan hak dipilih dan memilih untu Romi Herton selama 11 tahun menurut Majelis Hakim tidak jelas penghapusan tersebut, maka majelis hakim tidak sependapat," ungkap Muchlis.
Penulis: Candra Okta Della