Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KY Belum Panggil Hakim Sarpin Terkait Putusan Komjen Budi Gunawan

Komisi Yudisial (KY) belum menjadwalkan pemanggilan terhadap hakim Sarpin Rizaldi terkait putusan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KY Belum Panggil Hakim Sarpin Terkait Putusan Komjen Budi Gunawan
Tribunnews.com/Dany Permana
Hakim Sarpin Rizaldi hendak memimpin sidang perdana praperadilan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka pemilik rekening mencurigakan oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015). Sidang tersebut ditunda sampai minggu depan karena ketidakhadiran pihak tergugat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Yudisial (KY) belum menjadwalkan pemanggilan terhadap hakim Sarpin Rizaldi terkait putusan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Hakim Sarpin dilaporkan Koalisi Masyarkat Antikorupsi ke KY karena diduga melampaui kewenangannya saat memutus perkara kepala Lembaga Pendidikan Polri itu.

Anggota panel KY yang menyelidiki putusan Sarpin, Imam Anshori Saleh, mengatakan pihaknya terlebih dahulu memanggil kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail.

"Masih akan memanggil ulang kuasa hukum BG, Maqdir Ismail. Juga dua pakar hukum pidana," ujar Imam saat dihubungi Tribunnews, Jakarta, Selasa (10/3/2015).

Sementara jadwal pemanggilan Sarpin, lanjut Imam, akan dipanggil sebagai pihak terakhir yang akan dimintai keterangannya.

"Nanti Sarpin dipanggil terakhir," tukas Imam.

Sekedar informasi, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial terkait putusannya membatalkan status Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka.

Rekomendasi Untuk Anda

Sarpin dinilai melampaui kewenangan saat memutus perkara tersebut. Menurut Koalisi, sesuai KUHAP, hakim dalam hal ini Sarpin tidak berwenang mengadili penetapan tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas