KY Belum Panggil Hakim Sarpin Terkait Putusan Komjen Budi Gunawan
Komisi Yudisial (KY) belum menjadwalkan pemanggilan terhadap hakim Sarpin Rizaldi terkait putusan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Yudisial (KY) belum menjadwalkan pemanggilan terhadap hakim Sarpin Rizaldi terkait putusan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Hakim Sarpin dilaporkan Koalisi Masyarkat Antikorupsi ke KY karena diduga melampaui kewenangannya saat memutus perkara kepala Lembaga Pendidikan Polri itu.
Anggota panel KY yang menyelidiki putusan Sarpin, Imam Anshori Saleh, mengatakan pihaknya terlebih dahulu memanggil kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail.
"Masih akan memanggil ulang kuasa hukum BG, Maqdir Ismail. Juga dua pakar hukum pidana," ujar Imam saat dihubungi Tribunnews, Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Sementara jadwal pemanggilan Sarpin, lanjut Imam, akan dipanggil sebagai pihak terakhir yang akan dimintai keterangannya.
"Nanti Sarpin dipanggil terakhir," tukas Imam.
Sekedar informasi, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial terkait putusannya membatalkan status Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka.
Sarpin dinilai melampaui kewenangan saat memutus perkara tersebut. Menurut Koalisi, sesuai KUHAP, hakim dalam hal ini Sarpin tidak berwenang mengadili penetapan tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.