Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Pejabat Bursa Berjangka Jakarta Jadi Tersangka Dugaan Suap

Direktur Utama Bursa Berjangka Jakarta dan dua pejabatnya Moch Bihar Sakti Wibowo, Hassan Widjaja dan Sherman Rana Krisna ditetapkan tersangka suap.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
zoom-in Tiga Pejabat Bursa Berjangka Jakarta Jadi Tersangka Dugaan Suap
unodc.org
Ilustrasi korupsi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Moch Bihar Sakti Wibowo, pemegang saham BBJ Hassan Widjaja dan Sherman Rana Krisna ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Ketiganya menjadi tersangka suap terhadap mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya, yang lebih dulu divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan.

"KPK menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga pejabat BBJ sebagai tersangka. Mereka adalah MBSW, HW, dan SRK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (10/3/2015).

Mereka diduga menyuap atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permintaan ijin operasional PT Indokliring Internasional yang dikeluarkan Bappebti.

Menurut penyidik, ketiga tersangka yang saat itu bermaksud mendirikan PT Indokliring Internasional diduga menyuap Rp 7 miliar kepada Syahrul untuk memuluskan permohonan ijin operasional yang dikeluarkan oleh Bappebti.

Mereka disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi

Kasus yang menyeret ketiganya merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara investasi di CV GA/PT ACF yang dilakukan Syahrul.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas