Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Bukan Negara Polisi

Apalagi jika sekadar masalah informasi hasil penyelidikan yang mereka sampaikan melalui media massa.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bukan Negara Polisi
TRIBUN/DANY PERMANA
Sejumlah anggota Polri melakukan sujud sukur atas dikabulkannya pra peradilan Komjen Pol Budi Gunawan atas Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2016). Hakim tunggal Sarpin Rizaldi menolak semua eksepsi KPK dan mengabulkan permohonan penggugat terkait penetapan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Oleh: Khairul Fahmi

TRIBUNNEWS.COM - Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi dan majalah Tempo, kini giliran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dikriminalkan. Begitu informasi yang diturunkan sejumlah media massa pada akhir pekan lalu.

Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri melaporkan semua anggota Komnas HAM atas tuduhan telah melakukan pelecehan dan fitnah terhadap para penyidik melalui media massa karena memublikasikan hasil penyelidikannya.

Betapapun membungkus langkah tersebut sebagai suatu upaya hukum, tetap saja muncul pertanyaan: ada apa dengan kepolisian? Apakah tersebab masalah calon pemimpin tertingginya dibatalkan Presiden, lantas semua pihak yang dianggap tak sejalan justru diadukan atau dilekati tuduhan melanggar hukum? Terlebih pihak yang melaporkan adalah penyidik Polri. Fakta itu semakin meyakinkan publik betapa Polri tidak sedang dalam keadaan normal.

Lebih jauh dari itu, manuver dimaksud juga sulit melepaskannya dari kepentingan institusi Polri yang saat ini dipimpin para jenderal yang sebelumnya berseteru dengan KPK.

Pada saat yang sama, kecil pula kemungkinan hal itu tak terhubung dengan adanya "kesumat" terhadap institusi atau perorangan yang dinilai mengkritik, menyudutkan, atau bahkan menyalahkan berbagai langkah Polri ketika berhadapan dengan KPK. Oleh karena itu, menjadi wajar jika ada penilaian bahwa upaya ini jauh dari idealitas yang semestinya dilakukan institusi sekelas Polri.

Komnas HAM penentu

Berita Rekomendasi

Menjauhnya Polri dari idealitas sikap yang semestinya itu semakin terang dengan menyerang lembaga negara, seperti Komnas HAM. Sikap ini memperlihatkan betapa rasionalitas semakin menjauh dari sikap dan kebijakan Polri. Bahkan, langkah yang ditempuh semakin berjarak dengan arahan Presiden Joko Widodo terhadap Polri terkait kisruh Polri-KPK.

Tidakkah Polri masih berada di bawah ketaatan terhadap sang Presiden? Pertanyaan yang mungkin hanya Presiden dan Wakil Kepala Polri yang dapat menjawabnya.

Terkait laporan tindak pidana yang dialamatkan kepada semua komisioner Komnas HAM, mesti diingat bahwa Komnas HAM adalah lembaga negara. Bahkan UU No 39/1999 tegas memberi pengakuan bahwa Komnas HAM merupakan lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya. Sebagai lembaga negara, sepanjang yang dilakukan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, siapa pun tidak dapat mempersoalkannya. Apalagi jika sekadar masalah informasi hasil penyelidikan yang mereka sampaikan melalui media massa.

Soal Komnas HAM memublikasikan hasil penyelidikannya, setidaknya mesti diingat tiga hal berikut. Pertama, sepanjang yang dipublikasikan adalah hasil temuan lembaga, diputuskan melalui mekanisme pengambilan keputusan lembaga, dan sesuai dengan kewenangannya, maka komisioner Komnas HAM tidak dapat dituntut secara pidana. Selain itu, ini bukanlah kali pertama Komnas HAM memublikasikan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan aparat kepolisian.

Kedua, Komnas HAM merupakan lembaga yang diberi kewenangan penuh oleh UU untuk menentukan informasi mana yang mesti dirahasiakan dan mana pula yang dapat dibuka kepada publik. Hal itu tegas diatur dalam Pasal 92 UU No 39/1999. Ketentuan tersebut menyatakan, Komnas HAM dapat menetapkan untuk merahasiakan atau membatasi penyebarluasan suatu keterangan atau bukti lain yang diperoleh Komnas HAM, yang berkaitan dengan materi pengaduan atau pemantauan.

Norma dimaksud eksplisit memberi ruang bagi Komnas HAM untuk merahasiakan atau tidak merahasiakan penyebaran suatu keterangan yang diperoleh melalui penyelidikan. Lantas, atas dasar apa kemudian Polri akan menindaklanjuti laporan dugaan pelecehan terhadap penyidik karena Komnas HAM menyampaikan informasi dari hasil penyelidikannya?

Ketiga, salah satu tujuan pembentukan Komnas HAM adalah untuk meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya. Dengan tujuan itu, kehadiran Komnas HAM sesungguhnya juga untuk mengawasi pelaksanaan kekuasaan aparatur negara yang rentan melanggar HAM, terutama aparat yang dipersenjatai: TNI dan Polri.

Halaman
12
Sumber: KOMPAS
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas