Jimly Ingatkan Persoalan KPK dan Polri Tak Diperlebar ke Lembaga Negara Lain
Wakil Ketua Tim 9 ini meminta kedua belah pihak baik Polri dan KPK harus fokus dalam upaya pemberantasan korupsi
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Dewan Pembina Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jimly Asshidiqie menyarankan kekisruhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri sebaiknya tidak diperlebar ke isu lain.
Hal ini terkait upaya somasi yang dilayangkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipid Eksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kepada Komnas HAM.
"Tadi, kita sudah melakukan pertemuan dengan bapak Wapres, jadi jangan diperlebar dulu. Ini masih isu korupsi, jangan ke isu demokrasi, apalagi ke isu periuk nasi. Nah, itu tambah melabar nanti. Jadi, isu kita batasi untuk masalah korupsi,"tegas Jimly di
Kantor Komnas Ham, Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Wakil Ketua Tim 9 ini meminta kedua belah pihak baik Polri dan KPK harus fokus dalam upaya pemberantasan korupsi. Bahkan, persoalan somasi yang dilayangkan kepada Komnas HAM harus diselesaikan oleh pihak kepolisian secara internal.
"Jadi itu lembaga resmi. Memang bukan Polri sebagai satu kesatuan tapi Polri sebagai lembaga negara. Mempersoalkan lembaga negara Komnas HAM. Ini masalah antar lembaga jadinya,"papar Jimly.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu berharap persoalan tersebut tak melebar ke lembaga negara lainnya. Pasalnya lembaga negara semacam Ombudsman dan Komisi negara lainnya bisa menerima hal itu.
Jimly mengingatkan, pentingnya polemik tersebut tak melebar karena bisa berdampak ke sektor ekonomi. Misalnya kurs mata uang yang telah mencapai kisaran Rp, 13.000 serta kenaikan harga beras yang berhubungan dengan kesejahteraan rakyat.
"Ini sudah diperlebar dari masalah korupsi Korupsi perluas menjadi masalah HAM. Nanti ini bisa menyatu ke masalah ekonomi. Bahaya kalau jadi satu, makanya kita stop jangan ada perluasan masalah,"papar Jimly.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.