Wakapolri Bantah ada Surat Keputusan Menghentikan Kasus BW
Badrodin Haitii membantah adanya surat keputusan yang disepakati oleh para penegak hukum soal dihentikannya kasus Bambang Widjojanto
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakapolri, Komjen Badrodin Haitii membantah adanya surat keputusan yang disepakati oleh para penegak hukum soal dihentikannya kasus Bambang Widjojanto (BW).
Dimana sebelumnya, BW tidak bersedia diperiksa penyidik Bareskrim atas adanya surat sakti kesepakatan tersebut.
Menurut BW surat kesepakatan yang dibuat Senin (9/3/2015) kemarin, disepakati oleh Kapolri, Plt pimpinan KPK, dan Kejaksaan Agung, termasuk pula Presiden Jokowi yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara Muhammad Pratikno.
Surat itu mengenai penghentian pemeriksaan terhadap pimpinan KPK non-aktif maupun pegawai KPK, diantaranya BW.
"Surat untuk keputusan itu tidak ada, hanya secara lisan saja. Untuk kasus AS (Abraham Samad) dan BW akan disidik lanjut, namun untuk sementara di pending hingga situasi mereda dulu," kata Badrodin, Rabu (11/3/2015).
Senada dengan Badrodin, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Victor Edi Simanjuntak juga mengaku tidak menerima adanya surat kesepakatan tersebut.
"Surat itu tidak ada, pokoknya kasus lanjut, jalan terus," ujar Victor.