Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Wakapolri Bantah ada Surat Keputusan Menghentikan Kasus BW

Badrodin Haitii membantah adanya surat keputusan yang disepakati oleh para penegak hukum soal dihentikannya kasus Bambang Widjojanto

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Wakapolri Bantah ada Surat Keputusan Menghentikan Kasus BW
TRIBUN/DANY PERMANA
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif Bambang Widjojanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakapolri, Komjen Badrodin Haitii membantah adanya surat keputusan yang disepakati oleh para penegak hukum soal dihentikannya kasus Bambang Widjojanto (BW).

Dimana sebelumnya, BW tidak bersedia diperiksa penyidik Bareskrim atas adanya surat sakti kesepakatan tersebut.

Menurut BW surat kesepakatan yang dibuat Senin (9/3/2015) kemarin, disepakati oleh Kapolri, Plt pimpinan KPK, dan Kejaksaan Agung, termasuk pula Presiden Jokowi yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara Muhammad Pratikno.

Surat itu mengenai penghentian pemeriksaan terhadap pimpinan KPK non-aktif maupun pegawai KPK, diantaranya BW.

"Surat untuk keputusan itu tidak ada, hanya secara lisan saja. Untuk kasus AS (Abraham Samad) dan BW akan disidik lanjut, namun untuk sementara di pending hingga situasi mereda dulu," kata Badrodin, Rabu (11/3/2015).

Senada dengan Badrodin, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Victor Edi Simanjuntak juga mengaku tidak menerima adanya surat kesepakatan tersebut.

"Surat itu tidak ada, pokoknya kasus lanjut, jalan terus," ujar Victor.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas