Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Kasus BLBI Lagi

empat maraton memeriksa saksi-saksi, KPK belum menjadwalkan pemeriksan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) penyelesaian BLBI

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Kasus BLBI Lagi
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Menko Perekonomian era Presiden Abdurahman Wahid, Rizal Ramli (mengenakan jas hitam), keluar dari Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi usai menjalani pemeriksaan di Jakarta Senin (22/12/2014). Rizal diperiksa terkait penyelidikan kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sempat maraton memeriksa saksi-saksi, KPK belum menjadwalkan pemeriksan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengakui penyelidik KPK belum membutuhkan keterangan tambahan.

"Belum ada permintaan keterangan lagi. Masih didalami dalam penyelidikan," kata Johan Budi saat dihubungi, Jakarta, Kamis (12/3/2015).

Akhir tahun lalu, KPK sempat rutin memeriksa saksi-saksi untuk dimintai keterangannya. Semisal Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia 2001-2004 Dorojatun Kuntjoro Jakti, dan bekas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Rizal Ramli.

Sekadar informasi, SKL dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002. Berdasarkan SKL dari BPPN itu, Kejaksaan Agung menindaklanjutinya dengan menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

Belakangan diketahui bahwa perilaku debitur BLBI diduga penuh tipu muslihat. Debitur BLBI mengaku tidak mampu lagi melaksanakan kewajibannya mengembalikan BLBI dan bersedia menyerahkan asetnya kepada negara melalui BPPN.

Namun saat aset-aset itu dilelang BPPN dengan harga sangat murah, para obligor membeli lagi aset-aset tersebut melalui perusahaan miliknya di luar negeri. Aset tetap dikuasai debitur, sementara debitur bersangkutan sudah dinyatakan bebas dari kewajiban mengembalikan dana BLBI.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas