Tanggapan KPK Terhadap Putusan Hakim Kristanto Sahat
Menurut Johan Budi, hakim memiliki pertimbangan tersendiri dalam mengambil keputusan.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan atas putusan Hakim tunggal Kristanto Sahat yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Mukti Ali, pedagang sapi di Banyumas.
Putusan Kristanto berbeda dengan yang dihasilkan oleh Sarpim Rizaldi yakni hakim memimpin sidang praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.
Menurut Plt pimpinan KPK, Johan Budi kewenangan hakim bersifat independen dan tidak bisa disamakan. Menurutnya, hakim memiliki pertimbangan tersendiri dalam mengambil keputusan.
"Cara pandang (hakim) kan bisa berbeda. Karena setiap hakim itu punya kewenangan independen. Mungkin praperadilan yang disampaikan itu bisa berbeda dengan yang di Purwokerto," kata Johan di gedung BPK, Rabu (11/3/2015).
Dalam putusan sidang gugatan praperadilan yang diajukan Mukti Ali di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kristanto menyebutkan bahwa penetapan tersangka bukan ranah praperadilan.
Keputusan Kristanto berbeda dengan keputusan Hakim Sarpin Rizaldi dalam kasus penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.