Wapres JK: Wacana Remisi untuk Terpidana Korupsi Masih Dibicarakan
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan masih membahas pemberian remisi dan pembebasan bersyarat untuk terpidana korupsi yang menjadi whistle blower.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan masih membahas pemberian remisi dan pembebasan bersyarat untuk terpidana korupsi yang menjadi whistle blower. Ia beranggapan, setiap hak narapidana seharusnya sama.
"Belum dibicarakan. Itu masih dibicarakan di tingkat menteri," ujar Wapres JK di kantornya, Jakara Pusat, Kamis (12/3/2015).
JK mengakui wacana tersebut dilontarkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly. Namun JK mengaku belum pernah membahas hal tersebut dengan Menkumham.
Sebelumnya, Yasonna menjamin narapidana kasus korupsi mendapat hak yang sama dengan narapidana kasus lainnya. Hak tersebut yakni mendapat remisi atau pembebasan bersyarat.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, narapidana kasus korupsi, terorisme, dan narkotika tak bisa mendapat remisi atau pembebasan persyarat. Yassona meniali PP tersebut diskriminatif, sehingga tak tepat lagi diberlakukan.
Meski demikian, menurut Yassona, pemberian remisi kepada narapidana korupsi tetap akan melalui sejumlah persyaratan dan mekanisme. Misalnya, si narapidana bersedia menjadi whistle blower.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.