Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

YLBHI Desak KPK Ajukan PK Terkait Putusan Hakim Sarpin Rizaldi

"KPK harus ajukan PK ke MA, bukan sekedar menerima hasil putusan praperadilan Budi Gunawan," kata Julius.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in YLBHI Desak KPK Ajukan PK Terkait Putusan Hakim Sarpin Rizaldi
TRIBUN/DANY PERMANA
Aktivis anti korupsi berunjuk rasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2016). Sebelumnya Hakim tunggal Sarpin Rizaldi menolak semua eksepsi KPK dan mengabulkan permohonan penggugat terkait penetapan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara publik YLBHI, Julius Ibrani, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah mundur teratur dalam mengajukan upaya hukum pascaputusan praperadilan Budi Gunawan yang dikabulkan oleh hakim Sarpin Rizaldi.

Menurutnya, KPK hingga saat ini belum mengajukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan praperadilan yang memenangkan Budi Gunawan setelah PN Jakarta Selatan menolak kasasi KPK secara lisan.

"KPK harus ajukan PK ke MA, bukan sekedar menerima hasil putusan praperadilan Budi Gunawan," kata Julius di kantor YLBHI Jakarta, Kamis (12/3/2015).

Julius menuturkan, pihaknya melihat KPK memberikan jalan mulus terhadap hasil putusan praperadilan bukannya melanjutkan ke PK.

Padahal, hasil putusan praperadilan Budi Gunawan berkaitan erat terhadap kewenangan lembaga antirasuah itu dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.

"PN Jakarta Selatan harus menerima Kasasi yang diajukan oleh KPK. Karena bukan PN Jakarta yang memeriksa Kasasi tersebut," tandasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas