YLBHI Desak KPK Ajukan PK Terkait Putusan Hakim Sarpin Rizaldi
"KPK harus ajukan PK ke MA, bukan sekedar menerima hasil putusan praperadilan Budi Gunawan," kata Julius.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara publik YLBHI, Julius Ibrani, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah mundur teratur dalam mengajukan upaya hukum pascaputusan praperadilan Budi Gunawan yang dikabulkan oleh hakim Sarpin Rizaldi.
Menurutnya, KPK hingga saat ini belum mengajukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan praperadilan yang memenangkan Budi Gunawan setelah PN Jakarta Selatan menolak kasasi KPK secara lisan.
"KPK harus ajukan PK ke MA, bukan sekedar menerima hasil putusan praperadilan Budi Gunawan," kata Julius di kantor YLBHI Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Julius menuturkan, pihaknya melihat KPK memberikan jalan mulus terhadap hasil putusan praperadilan bukannya melanjutkan ke PK.
Padahal, hasil putusan praperadilan Budi Gunawan berkaitan erat terhadap kewenangan lembaga antirasuah itu dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.
"PN Jakarta Selatan harus menerima Kasasi yang diajukan oleh KPK. Karena bukan PN Jakarta yang memeriksa Kasasi tersebut," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.