Gayus: Tak Boleh ada Penolakan di Luar Sidang
Gayus menyarankan, KPK lebih dahulu mendaftarkan upaya hukum biasa atau luar biasa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Agung Gayus Lumbuun menyarankan tak ada keputusan di luar persidangan terkait upaya hukum KPK terhadap Putusan Praperadilan Hakim Sarpin Rizaldi. Sehingga jelas bisa atau tidaknya tindakan itu diputus oleh yang berwenang.
"Tidak ada MA maupun KPK yang mendahului pengadilan, yang mengatakan tidak bisa atau yang mengatakan menolak," kata Gayus di Jakarta, Jumat (13/3/2015).
Gayus menyarankan, KPK lebih dahulu mendaftarkan upaya hukum biasa atau luar biasa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tempat di mana perkara praperadilan Budi Gunawan digelar.
Menurutnya, jika ada penolakan dari pihak-pihak yang bukan hakim penanganan PK, maka itu melanggar undang-undang. Seperti pernyataan Juru Bicara MA, Nurhadi, misalnya.
"Jadi ajukan saja dulu, sebab penolakan di luar pemeriksaan itu melanggar undang-undang. Harusnya tidak ada penolakan di luar peradilan, silakan tolak nanti. Yang boleh menolak dan menerima adalah majelis hakim yang menangani perkara itu. Kalau ada Jubir MA yang mengatakan ditolak, ya prematur," kata Gayus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.