Kasasi Ditolak, Akil Mochtar Dikirim ke Lapas Sukamiskin
kpk) akhirnya mengeksekusi bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (kpk) akhirnya mengeksekusi bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Akil dipindahkan ke Sukamiskin karena sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Karena telah berkekuatan hukum tetap, dilakukan eksekusi terahadap Akil Mochtar ke Lapas Sukamiskin Bandung," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (13/3/2015).
Berdasarkan keterangan dari Priharsa, eksekusi tersebut telah selesai dilaksanakan kemarin pukul 17.00 WIB.
"Proses eksekusi selesai," tukas Priharsa.
Sekedar informasi, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Akil Mochtar sehingga menguatkan putusan penjara seumur hidup.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebebelumnya menolak banding yang diajukan Akil dan menyatakan bahwa Akil tetap mendapatkan hukuman seumur hidup.
Pada putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Akil terbukti menerima suap terkait empat dari lima sengketa pilkada dalam dakwaan kesatu, yaitu Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp 3 miliar), Kalimantan Tengah (Rp 3 miliar), Pilkada Lebak di Banten (Rp 1 miliar), Pilkada Empat Lawang (Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS), dan Pilkada Kota Palembang (sekitar Rp 3 miliar).
Dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Akil dinilai telah meruntuhkan wibawa MK. Diperlukan usaha yang sulit dan memerlukan waktu lama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada MK.
Selain itu, Akil merupakan ketua lembaga tinggi negara yang merupakan benteng terakhir bagi masyarakat yang mencari keadilan. Menurut hakim, Akil seharusnya memberikan contoh teladan yang baik dalam masalah integritas. Akil sendiri divonis tanpa mendapatkan hal yang bisa meringkan.