KPK Kembali Periksa Direktur PT Soegih Interjaya Terkait Kasus Innospec
Syakir akan dimintai keterangannya untuk tersangka Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmo Martoyo
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur PT Soegih Interjaya, Muhammad Syakir, terkait dugaan suap proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina pada tahun 2004-2005.
Syakir akan dimintai keterangannya untuk tersangka Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmo Martoyo.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAM (Suroso Atmo Martoyo)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (13/3/2015).
Syakir sebelumnya pernah dipanggil penyidik KPK pada Rabu bulan lalu.
Seperti diketahui, berdasarkan putusan pengadilan Southwark Crown, Inggris, pada 18 Maret 2010 lalu, Innospec Limited dinyatakan terbukti telah melakukan penyuapan terhadap mantan Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo dan Suroso Atmomartoyo.
Pengadilan Inggris memutuskan Innospec bersalah dan wajib membayar denda 12,7 juta Dolar AS. Dari persidangan itu juga terungkap, selama kurun waktu 14 Februari 2002 hingga 31 Desember 2006, Innospec membayar sebanyak 11,7 juta Dolar Amerika Serikat kepada agen-agen yang kemudian membayarkannya kepada staf Pertamina dan pejabat publik di Indonesia lainnya agar mendukung proyek pembelian TEL alias timbal.
Dalam kasus yang ditangani KPK ini, PT Soegih Interjaya merupakan principal agen Innospec untuk proyek tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.