Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kembali Periksa Direktur PT Soegih Interjaya Terkait Kasus Innospec

Syakir akan dimintai keterangannya untuk tersangka Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmo Martoyo

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in KPK Kembali Periksa Direktur PT Soegih Interjaya Terkait Kasus Innospec
dok.tribunnews
KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur PT Soegih Interjaya, Muhammad Syakir, terkait dugaan suap proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina pada tahun 2004-2005.

Syakir akan dimintai keterangannya untuk tersangka Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmo Martoyo.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAM (Suroso Atmo Martoyo)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (13/3/2015).

Syakir sebelumnya pernah dipanggil penyidik KPK pada Rabu bulan lalu.

Seperti diketahui, berdasarkan putusan pengadilan Southwark Crown, Inggris, pada 18 Maret 2010 lalu, Innospec Limited dinyatakan terbukti telah melakukan penyuapan terhadap mantan Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo dan Suroso Atmomartoyo.

Pengadilan Inggris memutuskan Innospec bersalah dan wajib membayar denda 12,7 juta Dolar AS. Dari persidangan itu juga terungkap, selama kurun waktu 14 Februari 2002 hingga 31 Desember 2006, Innospec membayar sebanyak 11,7 juta Dolar Amerika Serikat kepada agen-agen yang kemudian membayarkannya kepada staf Pertamina dan pejabat publik di Indonesia lainnya agar mendukung proyek pembelian TEL alias timbal.

Dalam kasus yang ditangani KPK ini, PT Soegih Interjaya merupakan principal agen Innospec untuk proyek tersebut.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas