Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Kabinet Kerja Kembali Rapat Soal Rupiah

Para Menteri Kabinet Kerja kembali mengadakan rapat terkait pelemahan rupiah terhadap dollar AS dan transaksi neraca perdagangan, Senin (16/3/2015)

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Menteri Kabinet Kerja Kembali Rapat Soal Rupiah
Tribunnews.com/Tribunnews.com/Andri Malau
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, bersama Gubernur BI, Agus Martowardojo, Menko Perekonomian, Sofjan Djalil, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman Dharmansyah Hadad menjelaskan kondisi Terkini Nilai tukar rupiah Atas Dolar AS dan kondisi Perekonomian Indonesia, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/3/2015). (Tribunnews.com/Andri Malau) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para Menteri Kabinet Kerja kembali mengadakan rapat terkait pelemahan rupiah terhadap dollar AS dan transaksi neraca perdagangan. Rapat digelar di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian.

Menteri yang hadir dalam rapat tersebut diantaranya, Menteri Keuangan Bambang Sumantri Brodjonegoro, Menteri Koordinator Perekonomian Sofjan Djalil, Menteri Koordinator Kemaritiman Soesilo Siswoutomo, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago.

Selain dari sektor perekonomian, hadir menteri dari sektor lain seperti Menko Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno serta Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memaparkan bahwa rapat kali ini adalah lanjutan dari rapat sebelumnya yang diadakan pada Jumat (13/5/2015). "Kami selesaikan rapat Jumat kemarin yang sudah diumumkan," papar Bambang, di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (16/3/2015).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas