Soal Remisi Koruptor, Polri: Kami Jalankan Kebijakan Pemerintah Saja
Lalu bagaimana tanggapan Polri sebagai salah satu institusi penegak hukum dalam perkara tindak pidana korupsi ?
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belakangan Menkum HAM Yassona Laoly berencana meninjau ulang PP Nomor 29 tahun 2012 tentang pembatasan remisi bagi narapidana kasus korupsi yang dikeluarkan saat era Presiden SBY.
Atas adanya wacana remisi bagi koruptor tersebut belakangan banyak pihak berkomentar atas hal tersebut.
Lalu bagaimana tanggapan Polri sebagai salah satu institusi penegak hukum dalam perkara tindak pidana korupsi ?
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto tidak mengungkapkan apakah polisi sepakat atau tidak dengan keinginan Yassona.
Rikwanto menjelaskan bahwa tugas kepolisian adalah melakukan penyidikan. Sehingga posisi Polri yakni menjalankan kebijakan pemerintah.
"Disana itu kan Vonis hakim, dari vonis itu dia menjalankan, dan napi sesuai dengan ketentuannya berhak mendapatkan remis, apakah remisi itu berlaku umum dengan tidak melihat kasusnya, atau berlaku khusus. Karena banyak pendapat bahwa kasus narkoba, teroris dan korupsi itu berlaku khusus. Tapi peraturannya kan belum ada membedakan seperti itu," tutur Rikwanto, Senin(16/3/2015).