Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Remisi Koruptor, Polri: Kami Jalankan Kebijakan Pemerintah Saja

Lalu bagaimana tanggapan Polri sebagai salah satu institusi penegak hukum dalam perkara tindak pidana korupsi ?

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Soal Remisi Koruptor, Polri: Kami Jalankan Kebijakan Pemerintah Saja
TRIBUN/DANY PERMANA
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengumumkan keputusan terkait penetapan kepengurusan DPP Partai Golkar pasca putusan Mahkamah Partai Golkar di Kantor Kemenkum HAM, Jakarta, Selasa (10/3/2015). Kemenkum HAM akhirnya mengakui kepengurusan Partai Golkar hasil munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belakangan Menkum HAM Yassona Laoly berencana meninjau ulang PP Nomor 29 tahun 2012 tentang pembatasan remisi bagi narapidana kasus korupsi yang dikeluarkan saat era Presiden SBY.

Atas adanya wacana remisi bagi koruptor tersebut belakangan banyak pihak berkomentar atas hal tersebut.

Lalu bagaimana tanggapan Polri sebagai salah satu institusi penegak hukum dalam perkara tindak pidana korupsi ?

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto tidak mengungkapkan apakah polisi sepakat atau tidak dengan keinginan Yassona.

Rikwanto menjelaskan bahwa tugas kepolisian adalah melakukan penyidikan. Sehingga posisi Polri yakni menjalankan kebijakan pemerintah.

"Disana itu kan Vonis hakim, dari vonis itu dia menjalankan, dan napi sesuai dengan ketentuannya berhak mendapatkan remis, apakah remisi itu berlaku umum dengan tidak melihat kasusnya, atau berlaku khusus. Karena banyak pendapat bahwa kasus narkoba, teroris dan korupsi itu berlaku khusus. Tapi peraturannya kan belum ada membedakan seperti itu," tutur Rikwanto, Senin(16/3/2015).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas