Bareskrim Bakal Jemput Paksa Bambang Widjojanto untuk Tersangka Zulfahmi
"Kami akan membuat surat perintah membawa. Itu sudah berdasarkan Undang-Undang," tegas Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri akan menjemput paksa Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto untuk dihadirkan sebagai saksi untuk tersangka Zulfahmi Arsyad.
"Kami akan membuat surat perintah membawa. Itu sudah berdasarkan Undang-Undang," tegas Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Kombes Polisi Daniel Bolly Tifaona di Mabes Polri, Jakarta Selaran, Rabu (18/3/2015).
Bolly enggan memberitahukan kapan penyidik akan menjemput Bambang Widjojanto untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Zulfahmi. "Ya nantilah, masa dikasih tahu," katanya.
Zulfahmi adalah tersangka dalam kasus yang sama menimpa Bambang, yakni mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK pada 2010 lalu. Dalam kasus ini empat orang sudah jadi tersangka.
Selasa (17/3/2015) lalu penyidik sudah menjadwalkan pemanggilan Bambang sebagai saksi untuk tersangka Zulfahmi namun absen. Pasalnya ada kesepakatan antara Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung soal penundaan kasus Bambang dan Abraham Samad. Kasus keduanya akan dilanjutkan bulan depan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.