KPK Kebut Selesaikan 36 Kasus yang Masih Mangkrak
Untuk itu, KPK mengaku setiap hari minimal dua kasus lembaga antirasuah itu menggelar perkara
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan KPK tinggal memiliki waktu sembilan bulan untuk menyelesaikan 36 kasus yang telah naik status menjadi penyidikan.
Untuk itu, KPK mengaku setiap hari minimal dua kasus lembaga antirasuah itu menggelar perkara.
"Setiap hari saya meminta kepada para penyidik untuk gelar kasus satu hari minimal dua. Tadi sore menjelang maghrib gelar satu kasus, setelah ini setelah isya gelar lagi kasus kedua," ujar pelaksana tugas Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, di kantornya, Jakarta, Rabu (18/3/2015) malam.
Selain itu, kata Ruki, adalah dengan memperbantukan tenaga-tenaga jaksa penuntut umum ke penyidikan.
Pasalnya, mereka belum bisa menambah penyidik baru.
"Kalau ada penyidik baru juga penyesuaiaan diri dengan situasi internal dan pekerjaan akan lama tapi kalau ditarik dengan yang ada sekarang saya yakin bisa menolong," ujar Ruki.
Ia berharap, dengan strategi ini, sekitar 80-90 persen kasus dapat terselesaikan. Dengan demikian, pimpinan KPK jilid IV tak akan kelimpahan kasus yang ditangani sekarang.
"Obsesi saya menyelesaikan semua. Tapi kalau enggak bisa 90-80 persen, 75 persen sudah bagus. Jadi pimpinan jilid IV lebih mudah," tukas pensiunan jenderal bintang dua Polri itu.