Anggota DPR: Dua Tahun Dijalankan, PP Remisi Harus Dievaluasi
Menurutnya, aturan tersebut membatasi hak narapidana tindak pidana khusus seperti korupsi.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil setuju PP Nomor 99 tahun 2012 yang mengatur tentang remisi, asimilasi, cuti menjelang bebas dan pembebasan bersyarat direvisi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Menurutnya, aturan tersebut membatasi hak narapidana tindak pidana khusus seperti korupsi.
"Selama dua tahun ini dijalankan harus dievaluasi, kita tidak boleh menghukum, lalu mengabaikan hak asasi manusia," kata Nasir, Sabtu (21/3/2015).
Nasir mengatakan, setiap narapidana harus diberikan hak-haknya setelah keputusan hukum tetap.
Bukannya, lanjut Nasir hak-hak narapidana dibatasi.
"Nah, sebagai warga binaan maka dia memiliki hak-haknya, salah satunya adalah remisi," kata dia.
Menteri Hukum dan HAM (menkumham) Yasonna Laoly mewacanakan untuk merevisi PP 99/2012.
Menurut dia, maksud dari revisi bukan untuk memberikan ruang bagi koruptor.
"Saya kecewa dibilang Laoly obral remisi. Kemkumham (Kementerian Hukum dan HAM) hanya ingin atur pemberatan hukuman napi koruptor seperti apa," kata Yasonna.
Politisi PDIP ini menjelaskan, pemberian remisi dan pembebasan bersyarat tidak dapat digantungkan atau ditentukan oleh lembaga lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, kepolisian, atau kejaksaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.