Wakapolri Sebut Terduga ISIS Bisa Dijerat dengan Pidana Umum
Badrodin menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap motif para terduga anggota ISIS.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti mengatakan para terduga kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Indonesia bisa dijerat dengan pidana umum.
"Kalau masuk dalam pidana umum, kami terapkan KUHP," ujar Badrodin di Hotel Atlet Century, Jakarta, Senin (23/3/2015).
Badrodin menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap motif para terduga anggota ISIS.
Menurutnya, jika ada temuan yang mengarah pada tindakan terorisme, bisa dikenakan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Terorisme atau bisa juga dijerat dengan Undang-Undang ITE.
"Kami sedang melakukan pemeriksaan. Kalau memang masuk dalam terorisme kami terapkan Undang-Undang Teroris, atau masuk transaksi elektronik," kata Badrodin.
Diberitakan sebelumnya, Satgasus Antiteror Mabes Polri bersama Densus 88 serta Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan di perumahan Legenda Wisata Vivaldi, Cibubur, Bogor yang terkait aktivitas Negara Islam Iraq dan Suriah (ISIS), Minggu (22/3/2015).
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan lima terduga sebagai pendana dan perekrut anggota ISIS di Indonesia, yaitu M. Fachri, Aprianul Henri alias Mul, Jack als Engkos Koswara, Amin Mude dan Furqon.