Sidang Perdana Gugatan Pembebasan Bersyarat Pollycarpus Digelar di PTUN Pulogebang
Sidang perdana gugatan pembebasan bersyarat Pollycarpus Budihari Priyanto digelar hari ini, Rabu (25/3/2015) di PTUN, Pulogebang, Jakarta Timur.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana gugatan pembebasan bersyarat Pollycarpus Budihari Priyanto digelar hari ini, Rabu (25/3/2015) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pulogebang, Jakarta Timur.
Pihak yang mengajukan tuntutan pembebasan bersyarat ini adalah Imparsial. Imparsial menuntut Kementerian Hukum dan
HAM terkait pemberian pembebasan bersyarat pelaku pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir Said Thalib.
Sidang molor dari yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.12 WIB belum dilaksanakan. Agenda sidang
hari ini adalah mendengarkan jawaban dari pihak tergugat.
Menurut Kuasa Hukum Imparsial, Muhammad Isnur yang menjadi landasan penggugat adalah pembebasan bersyarat
Pollycarpus bertentangan dengan PP nomor 32 tahun 1999 juncto, PP nomor 2012 dan Peraturan Kemenkumham nomor 21
tahun 2013.
"Pembebasan bersyarat melukai rasa keadilan masyarakat yang menuntut terungkapnya kasus Munir," ujar Isnur kepada
Tribunnews.
Seperti diketahui, terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus, mendapatkan pembebasan
bersyarat sejak tanggal 13 November 2014.
Pollycarpus dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Munir. Pembunuhan Munir dilakukan di pesawat Garuda dalam
perjalanan menuju Amsterdam, Belanda.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.