Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sidang Perdana Gugatan Pembebasan Bersyarat Pollycarpus Digelar Hari Ini

Sidang perdana gugatan terkait pembebasan bersyarat Pollycarpus Budihari Priyanto digelar hari ini di

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Sidang Perdana Gugatan Pembebasan Bersyarat Pollycarpus Digelar Hari Ini
Kompas.com
Pollycarpus Budihari Prijanto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana gugatan terkait pembebasan bersyarat Pollycarpus Budihari Priyanto digelar hari ini di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pulogebang, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2015).

Pihak yang mengajukan tuntutan Pembebasan Bersyarat ini adalah Imparsial. Imparsial menuntut Kementerian Hukum dan HAM terkait pemberian Pembebasan Bersyarat pelaku pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir Said Thalib.

Sidang molor dari yang dijadwalkan. Sedianya sidang dimulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.12 WIB, hingga berita ini diturunkan, belum dilaksanakan. Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan jawaban dari pihak tergugat.

Menurut Kuasa Hukum Imparsial, Muhammad Isnur yang menjadi landasan penggugat adalah pembebasan bersyarat Pollycarpus bertentangan dengan PP nomor 32 tahun 1999 juncto, PP nomor 2012 dan Peraturan Kemenkumham nomor 21 tahun 2013.

"Pembebasan bersyarat melukai rasa keadilan masyarakat yang menuntut terungkapnya kasus Munir." ujar Isnur kepada Tribun News.

Seperti diketahui, Pollycarpus, mendapatkan pembebasan bersyarat sejak tanggal 13 November 2014.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas