Politikus Golkar Chairun Nisa Diperiksa untuk Perkara Korupsi Haji
"Chairun Nisa akan dimintai keterangannya untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali),"
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil bekas anggota DPR RI Chairun Nisa terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013. Nisa pernah duduk di Komisi VIII.
"Chairun Nisa akan dimintai keterangannya untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/3/2015).
Sekadar informasi, Nisa adalah terpidana empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah sebagai perantara suap terhadap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
Nisa terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selaku anggota DPR RI, Nisa terbukti menerima suap Rp 75 juta dari Bupati Gunung Mas Hambit Bintih. Chairun sendiri telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun MA menolaknya.
Terkait kasus korupsi haji, KPK telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 yang menyerap anggaran di atas Rp 1 triliun.
Politikus PPP itu dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.