Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus Golkar Chairun Nisa Diperiksa untuk Perkara Korupsi Haji

"Chairun Nisa akan dimintai keterangannya untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali),"

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
zoom-in Politikus Golkar Chairun Nisa Diperiksa untuk Perkara Korupsi Haji
Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan
HUKUMAN 4 TAHUN - Politikus Golkar Chairun Nisa dalam sidang putusan suap sengketa Pilkada Gunung Mas di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Kamis(27/3/2013). Nisa terbukti menjadi perantara suap dari Bupati terpilih Gunung Mas, Kalteng, Hambit Bintih, ke mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam pengurusan penanganan sengketa Pilkada. Hingga di jatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. (Warta Kota/henry lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil bekas anggota DPR RI Chairun Nisa terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013. Nisa pernah duduk di Komisi VIII.

"Chairun Nisa akan dimintai keterangannya untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/3/2015).

Sekadar informasi, Nisa adalah terpidana empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah sebagai perantara suap terhadap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

Nisa terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selaku anggota DPR RI, Nisa terbukti menerima suap Rp 75 juta dari Bupati Gunung Mas Hambit Bintih. Chairun sendiri telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun MA menolaknya.

Terkait kasus korupsi haji, KPK telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 yang menyerap anggaran di atas Rp 1 triliun.

Berita Rekomendasi

Politikus PPP itu dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas