Dua Warga Binaan Lapas Atur Peredaran Narkoba
Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pendalaman terhadap jaringan narkotika di Indonesia.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pendalaman terhadap jaringan narkotika di Indonesia. Berdasarkan hasil pendalaman ditemukan bukti ada warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang mengatur peredaran narkoba.
Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Inspektur Jenderal Polisi Deddy Fauzi Elhakim, mengatakan pihaknya mempunyai bukti otentik didukung data-data ilmiah yang menjelaskan bahwa adanya warga binaan lapas yang mengatur peredaran narkoba.
"Di Lapas Bulak Kapal ada R dan di Lapas Cipinang ada N, warga negara Nanggroe Aceh Darussalam," tutur Irjen Pol Deddy Fauzi Elhakim di kantor BNN, Jakarta, Jumat (27/3/2015).
Irjen Pol Deddy Fauzi Elhakim menjelaskan warga binaan Lapas Bulak Kapal berinisial R tersebut berperan sebagai perantara dari jaringan narkoba internasional. Dia melakukan tugasnya selama berada di lapas tersebut.
R diduga terlibat dengan jaringan narkoba yang menyelundupkan sekitar 49 kilogram sabu. Pada Jumat (13/3), BNN menangkap tiga Warga Negara Tiongkok dengan inisial KFH, YWB, dan KCY ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat. Mereka ditangkap bersama seorang WNI berinisial LPG.
"Pesan dan minta tolong ke R. Dia orang lapas Bulak Kapal," ujarnya.
Irjen Pol Deddy Fauzi Elhakim menambahkan pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk menindak oknum-oknum yang terlibat dengan jaringan narkoba tersebut.
Namun, kata dia, saat di pengadilan terbukti bahwa warga binaan lapas tersebut mengatur peredaran narkoba.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.