Menko PMK Puan Maharani Serahkan SPT Pajak Tahunan
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, meyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Penulis: Dany Permana
Editor: FX Ismanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dany Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, meyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (26/3/2015).
Usai penyerahan Puan Maharani, mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi dari Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat Suwarno didampingi Pjs Kakanwil DJP Wajib Pajak Besar Rida Handanu.
Dalam keterangannya Puan mengimbau kepada warga negara Indonesia untuk taat membayar pajak tepat pada waktunya.
Berita Rekomendasi