Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menko PMK Puan Maharani Serahkan SPT Pajak Tahunan

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, meyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Dany Permana
Editor: FX Ismanto

 Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dany Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, meyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (26/3/2015).

Usai penyerahan Puan Maharani, mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi dari Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat Suwarno didampingi Pjs Kakanwil DJP Wajib Pajak Besar Rida Handanu.

Dalam keterangannya Puan mengimbau kepada warga negara Indonesia untuk taat membayar pajak tepat pada waktunya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas