Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Komisioner KY Siap Hadapi Laporan Hakim Sarpin ke Polisi

Taufiq mengaku siap menghadapi laporan yang telah dilayangkan Sarpin ke kepolisian.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komisioner KY Siap Hadapi Laporan Hakim Sarpin ke Polisi
TRIBUN/DANY PERMANA
Sarpin Rizaldi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurahman mengatakan seharusnya Hakim Sarpin Rizaldi berani mempertanggungjawabkan putusannya dan siap dengan segala risiko.

Taufiq pun heran dengan sikap Sarpin Rizaldi yang tersinggung ketika putusan praperadilan yang dibuatnya terkait kasus Komjen Budi Gunawan dikritik banyak pihak.

"Ada enggak hakim terhina dengan komentar orang atas putusannya? Cuma dia. Kenapa dia tersinggung? Padahal, salah dia sendiri," kata Taufiq di Gedung KY, Jakarta, Jumat (27/3/2015).

Taufiq menjelaskan, hakim Sarpin mewakili negara ketika memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. Putusan itu bukan putusan yang bersifat pribadi, meskipun Sarpin merupakan hakim tunggal.

"Dia terlalu GR, menganggap putusan itu punya dia pribadi," ucap Taufiq.

Taufiq mengaku siap menghadapi laporan yang telah dilayangkan Sarpin ke kepolisian. Dia merasa tidak pernah menghina Sarpin secara pribadi, tetapi mengkritik putusannya.

"Saya tidak pernah bilang hakim Fulan jelek, aneh, tapi putusannya hakim Fulan yang aneh," ucap Taufiq.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain pihak KY, Sarpin juga menuntut para pengkritiknya yang lain untuk menyampaikan permintaan maaf. Tim pengacara melihat banyak pakar hukum maupun pejabat dan mantan pejabat pemerintahan yang memberikan pernyataan negatif kepada Sarpin.

Pernyataan itu dianggap tidak hanya menjatuhkan martabat institusi pengadilan, tetapi juga salah satu bentuk pelanggaran hukum.

Koalisi Masyarakat Sipil sebelumnya melaporkan Sarpin ke KY. Koalisi menilai Sarpin telah melampaui kewenangannya dengan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Budi.

Menurut mereka, penetapan tersangka tidak termasuk obyek praperadilan sehingga seharusnya gugatan itu ditolak. Namun, dalam putusannya, Sarpin menganggap penetapan tersangka termasuk dalam obyek praperadilan.

Sarpin memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah. Sarpin menganggap KPK tidak berwenang mengusut kasus Budi. Imbasnya, kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Hakim Sarpin mengaku akan bertanggung jawab terkait putusannya itu. Namun, ia mengaku tidak akan datang bila KY memanggil dirinya.(Ihsanuddin)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas