Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum: Sistem 'Payment Gateway' Diketahui Menteri Amir Syamsuddin

Defrizal menolak jika dia disebut menuding Amir bertanggung jawab atas proyek yang menjerat Denny Indrayana itu.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kuasa Hukum: Sistem 'Payment Gateway' Diketahui Menteri Amir Syamsuddin
Kompas.com
Amir Syamsuddin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Defrizal Djamaris menyebut, sistem 'payment gateway' yang berjalan 2014 lalu diketahui oleh Amir Syamsuddin sebagai Menteri Hukum dan HAM.

"Proyek payment gateway ini ada Peraturan Menteri, jadi enggak mungkin Amir enggak tahu," ujar Defrizal saat dihubungi, Sabtu (28/3/2015).

Meski demikian, Defrizal menolak jika dia disebut menuding Amir bertanggung jawab atas proyek yang menjerat Denny Indrayana itu. Yang jelas, kata Defrizal, proyek itu diketahui Menteri, dan posisi Denny sebagai Wakil Menteri hanyalah pengawas.

"Denny bukan Ketua Tim, ketua timnya orang lain. Pak Denny hanyalah pengawas," ujar Defrizal.

Defrizal mengatakan, pernyataannya tersebut bukan untuk menuding bahwa Amir juga ikut terlibat dalam kasus yang menjerat kliennya. Jika memang penyidik menemukan unsur pidana, dia pun meminta Polisi menindaklanjuti sesuai prosedur.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka. Denny diduga menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik tersebut.

Penyidik masih menunggu hasil audit kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, penyidik sudah memperkirakan dugaan kerugian Negara atas kasus itu mencapai Rp 32.093.692.000.

BERITA TERKAIT

Selain itu, penyidik juga menduga adanya pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem itu. Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang Secara Bersama-sama.(Fabian Januarius Kuwado)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas