Menteri Agraria: Merusak Tanah dan Sumberdaya Air Hukumannya Sama Dengan Koruptor
Menteri Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, mengambil atau merusak tanah merupakan salah satu tindakan korupsi terhadap alam.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Agung Budi Santoso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, mengambil atau merusak tanah merupakan salah satu tindakan korupsi terhadap alam.
"Korupsi juga bukan hanya soal keuangan, tapi merusak tanah merupakan tindakan korupsi, sanksi yang diberikan harus sama, tapi belum diatur," kata Ferry dalam pidato pelantikan dirinya menjadi anggota kehormatan Perhimpunan Mahasiswa Pencinta Alam (PMPA) Palawa Universitas Padjajaran (Unpad), Sabtu (28/3/2015) sore.
Menurutnya sebidang tanah menjadi komoditi penting bagi ruang hidup masyarakat. Dirinya menjelaskan, dalam teks lagu Indonesia Raya jelas disebutkan, betapa pentingnya tanah.
"'Hiduplah tanahku, hiduplah negeriku', kenapa tanah disebut lebih dahulu? Karena harus ada tanah baru negara. Mencintai alam bukan semata-mata cinta pada hakekat kemanusiaan. Begitu juga tanah, ketika dirusak akan membalas pada pelaku perusakan. Ini visi Kementerian kami akan dikembakangkan kesana," kata Ferry.
Lebih lanjut Ferry menyebutkan, Kementerian ATR/BPN dibawah kepemimpinnanya bakal dikembangkan untuk memberikan manfaat kepada seluruh pihak terkait masalah tanah.
"Untuk itu, kelestarian alam bukan hanya fisik semata. Sumber air tak boleh dirusak," kata Ferry.