Kandidat Ketua Peradi Sesalkan Penundaan Munas karena Ricuh
Munas yang sedianya dijadwalkan berlangsung sejak 26-28 Maret 2015 itu diminati tujuh calon ketua umum DPN Peradi.
Editor: Hendra Gunawan
![Kandidat Ketua Peradi Sesalkan Penundaan Munas karena Ricuh](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pembukaan-munas-peradi_20150327_140349.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kandidat ketua umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), James Purba, menyesalkan penundaan Musyawarah Nasional II Peradi yang sempat dihelat di Hotel Clarion, Makassar, Sulawesi Selatan pada Kamis(26/3/2015) lalu.
“Keputusan Ketua DPN Peradi menunda Munas II Peradi sangat disayangkan mengingat persiapan pelaksanaan Munas II Peradi telah cukup lama dan tentu memakan biaya yang besar serta pengorbanan setiap peserta yang telah bersedia menghadiri acara Munas II Peradi di Makassar,” ujar James Purba melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (30/3/2015).
Tahapan Munas yang sedianya memilih Ketua Umum periode 2015-2020 berakhir dengan penundaan setelah Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan memutuskan perhelatan II ditunda paling cepat tiga bulan dan paling lama enam bulan, dengan pertimbangan antara lain kondisi tidak kondusif.
Munas yang sedianya dijadwalkan berlangsung sejak 26-28 Maret 2015 itu diminati tujuh calon ketua umum DPN Peradi.
Yakni, James Purba, Juniver Girsang, Hasanuddin Nasution, Humprey R Djemat, Luhut MP Pangaribuan, dan Fauzie Yusuf Hasibuan.
“Sebenarnya keputusan menunda pelaksanaan Munas II Peradi membuktikan bahwa panitia pelaksana telah gagal melaksanakan Munas II Peradi karena tidak mewujudkan seluruh agenda pokok,” James Purba menambahkan.
Seharusnya, ujar James, panitia pelaksana memiliki rencana alternatif jika terjadi hal-hal yang mengganggu selama penyelenggaraan Munas II Peradi.
Selain itu, James mengkritisi aksi penutupan Munas oleh Ketua DPN Peradi setelah diumumkannya penundaan, maka otomatis seharusnya sudah tidak ada lagi kegiatan-kegiatan atau acara Munas Peradi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.