KPK Hanya akan Hadiri Gugatan Praperadilan Bila Bukti Pendukungnya Sudah Siap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadapi tiga sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadapi tiga sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tiga gugatan tersebut adalah bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo, bekas Menteri Agama Suryadharma Ali dan bekas Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo.
Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang, mengatakan pihaknya tidak akan menghadiri ketiga persidangan tersebut. KPK
hanya menghadiri persidangan yang gugatannya tidak sampai menyentuh materi perkara.
"Untuk yang bukti pendukung praperadilannya sudah siap dan jawabannya sudah siap, maka tim akan hadir. Sedangkan
untuk perkara yang masih memerlukan persiapan, tentu pengadilan bisa memberikan kesempatan untuk menunda
persidangan," ujar Rasamala saat dihubungi, Jakarta, Senin (30/3/2015).
Menurut Rasamala, pihaknya memiliki waktu tujuh hari sejak awal untuk menyiapkan bukti pendukung praperadilan.
"Begini, kan kalo kita cermati permohonan praperadilannya sebagian besar sudah masuk kepada substansi perkara.
Makanya kami tidak ada pilihan harus mempelajari seluruh berkas perkaranya, tidak hanya soal prosedur formal
saja," beber Rasamala.
Ketika ditanya perkara yang dimaksud, Rasamala enggan membeberkannya.
"Nanti kita lihat nanti saja, mana perkara yang sudah siap untuk sidang praperadilan," ujar Rasamala.
Berdasarkan jadwal yang diterima Tribunnews, sidang tersebut akan dimulai pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Suryadharma Ali ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di
Kementerian Agama tahun 2012-2013. Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu disangka melanggar Pasal 2 ayat 1
dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.
Sementara, Hadi Poernomo adalah tersangka kasus dugaan keberatan pajak BCA tahun 1999 saat menjabat sebagai Dirjen
Pajak. Hadi disangka mengunakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHPidana.
Adapun bekas Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmo Martoyo merupakan salah seorang tersangka dugaan
korupsi dalam suap proyek pengadaan Tetraethyllead (TEL) di Pertamina tahun 2004-2005. Suroso ditetapkan tersangka
bersama dengan Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Lim. Suroso dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf a atau
b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.