PKS: Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan Jangan Sekadar Administratif
Politikus PKS itu menegaskan demokrasi tidak cukup hanya diukur dari terpenuhinya angka keterwakilan perempuan secara formal
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Eko Sutriyanto
Ringkasan Berita:
- Anggota DPR Fraksi PKS, Anis Byarwati, menilai putusan MK soal kewajiban kuota 30 persen caleg perempuan menjadi langkah penting memperkuat partisipasi politik perempuan
- Namun, ia mengingatkan sanksi pengguguran partai di dapil harus diterapkan proporsional dan diimbangi kaderisasi perempuan yang serius serta berkelanjutan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PKS, Anis Byarwati, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban pemenuhan kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD menjadi langkah penting untuk memperkuat partisipasi perempuan dalam politik nasional.
Menurut Anis, putusan MK yang memuat sanksi tegas berupa pengguguran partai politik di daerah pemilihan (dapil) yang tidak memenuhi kuota caleg perempuan harus dipahami sebagai dorongan agar partai serius melakukan kaderisasi politik perempuan.
“Putusan MK ini patut dihormati sebagai upaya memperkuat keterwakilan perempuan dalam politik. Saya melihat semangatnya baik, yakni mendorong partai politik tidak lagi menjadikan kuota 30 persen perempuan sebagai sekadar syarat administratif menjelang pemilu, melainkan bagian dari proses kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan,” ujar Anis dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026).
Politikus PKS itu menegaskan demokrasi tidak cukup hanya diukur dari terpenuhinya angka keterwakilan perempuan secara formal.
Menurut dia, hal yang lebih penting adalah memastikan hadirnya perempuan yang memiliki kapasitas kepemimpinan, integritas, dan kesempatan setara dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Baca juga: Legislator PKS Ingatkan Target Ekonomi 2027 Tak Cukup Sekadar Ambisius
“Yang dibutuhkan demokrasi adalah keterwakilan yang substantif, yaitu hadirnya perempuan-perempuan yang memiliki kapasitas, integritas, dan kesempatan yang setara untuk berkontribusi dalam pengambilan kebijakan publik,” lanjutnya.
Anis menilai tantangan terbesar saat ini bukan sekadar memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan, melainkan membangun ekosistem politik yang mampu melahirkan lebih banyak pemimpin perempuan yang kompeten dan berdaya saing.
“Karena itu, tantangan yang sesungguhnya bukan sekadar memenuhi kuota 30 persen, melainkan membangun ekosistem politik yang mampu melahirkan lebih banyak pemimpin perempuan yang berkualitas. Jika itu tercapai, maka putusan ini akan menjadi instrumen penguatan demokrasi, bukan sekadar penegakan aturan administratif,” katanya.
Terkait sanksi pengguguran partai politik di dapil, Anis memahami pertimbangan MK bahwa sebuah aturan membutuhkan konsekuensi tegas agar dapat berjalan efektif.
Namun, ia mengingatkan agar penerapan sanksi tetap dilakukan secara proporsional dan tidak mengurangi kualitas demokrasi elektoral.
“Saya memahami logika MK bahwa sebuah aturan akan sulit efektif jika tidak disertai konsekuensi yang tegas. Selama ini ketentuan afirmasi perempuan sering dipandang sebagai kewajiban administratif yang dapat dinegosiasikan,” ujarnya.
“Namun, sanksi tersebut juga perlu dilihat secara proporsional. Jangan sampai tujuan meningkatkan keterwakilan perempuan justru berujung pada berkurangnya pilihan politik masyarakat akibat gugurnya peserta pemilu di suatu dapil,” sambungnya.
Ia menekankan fokus utama ke depan harus diarahkan pada penguatan kaderisasi perempuan secara konsisten dan berkelanjutan, bukan hanya memenuhi syarat administratif menjelang pendaftaran calon legislatif.
“Yang harus menjadi fokus utama adalah memastikan partai memiliki waktu dan dukungan yang cukup untuk melakukan kaderisasi perempuan secara berkelanjutan, bukan hanya memenuhi syarat menjelang pendaftaran calon,” kata dia.