Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Blokir Situs Islam, ICJR Sebut Pemerintah Sewenang-wenang

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan daftar 19 situs untuk dilakukan pemblokiran. ‎

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Blokir Situs Islam, ICJR Sebut Pemerintah Sewenang-wenang
Edwin Firdaus/Tribunnews.com
Para Pemimpin Redaksi Situs Islam yang diblokir Pemerintah saat mendatang kantor Kemenkominfo, di Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2015) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan daftar 19 situs untuk dilakukan pemblokiran. ‎

Ke -19 situs ini ditutup berdasarkan permintaan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) lantaran dianggap sebagai penggerak paham radikalisme atau simpatisan radikalisme.

Menanggapi langkah itu, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) justru menentang pemblokiran sewenang-wenang, tanpa proses hukum yang adil. Apalagi pemblokiran situs itu tanpa ada perintah dari Pengadilan.

Menurut ICJR, pemblokiran situs internet nihil pengaturan yang jelas dan transparan akan membawa konsekuensi besar terhadap potensi kesalahan dalam melakukan pemblokiran.

ICJR menilai bahwa jika pemerintah memandang para pengelola situs tersebut terlibat dalam tindak pidana terorisme, maka pemerintah harus membawa para pengelolanya ke depan hukum dan pemerintah dapat meminta pemblokiran sementara sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

ICJR juga mengingatkan bahwa Peraturan Menteri Kominfo No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PERMEN 19/2014) sedang diuji di Mahkamah Agung.

"Karena itu, ICJR mendesak agar Kementerian Kominfo tidak menggunakan peraturan atau dasar hukum yang sedang diuji di Mahkamah Agung sebagai dasar untuk melakukan pemblokiran terhadap situs internet," kata Anggara, Peneliti Senior ICJR di Jakarta, Selasa (31/3/2015).

BERITA TERKAIT

Menurut Anggara bahwa PERMEN 19/2014 tidak memiliki dasar acuan undang-undang yang jelas dalam pemberian kewenangan pada Kemenkominfo untuk menilai apakah suatu situs bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, terlebih lagi untuk menutup situs tersebut. Maka, legitimasi kewenangan Keminfo pada PERMEN 19/2014 tidak sah karena tidak berdasar.

"ICJR mengamati bahwa pemerintah sudah beberapa kali melakukan kesalahan pemblokiran, termasuk untuk pemblokiran yang terjadi pada saat ini," kata Anggara.

Dalam kesempatan sama, ICJR juga menyerukan agar para korban pemilik situs yang situsnya diblokir pemerintah untuk mengajukan gugatan perdata terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika, karena telah melakukan perbuatan melawan hukum‎.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas