Wakil Bupati Cirebon Penuhi Panggilan Kejagung
Tasiya diperiksa di gedung bundar atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Bansos APBD Kab Cirebon.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi Rabu (1/4/2015) kembali diperiksa oleh penyidik Kejagung.
Tasiya diperiksa di gedung bundar atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Bansos APBD Kab Cirebon.
"Hari ini TS memenuhi panggilan penyidik. Dia diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka lainnya," kata Kapuspenkum Kejagung, Toni T Spontana di Kejagung.
Diutarakan Toni, Tasiya diperiksa menyoal kronologis dari proses penyaluran dana bantuan sosial dan hibah melalui kedua Tersangka tersebut.
"Termasuk mengenai ada tidaknya pemotongan terhadap penyaluran dana ataupun kegiatan fiktif," tegas Tony.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi hibah bansos APBD Kab Cirebon 2009-2012, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka.
Mereka yakni Wakil Bupati yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kab Cirebon, Tasiya Soemadi alias Gotas, Ketua PAC PDI Perjuangan Kec Kedawung Suneksi Sunoto, dan Wakil Sekretaris DPS PDI Perjuangan Kab Cirebon Emon Purnomo.
Ketiganya disangkakan telah memotong dana hibat bansos Kab Cirebon untuk sejumlah penerima. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp 1,8 miliar.
Kasus terjadi saat Pemerintah Kab Cirebon dipimpin oleh Dedi Supardi sementara Tasiya menjadi Ketua DPRD-nya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.