Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Haji, Kubu SDA Sebut KPK Salahi Aturan

kerugian negara yang dicantumkan dalam berkas tersangka SDA, hanya berdasarkan perhitungan penyelidik.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Kasus Haji, Kubu SDA Sebut KPK Salahi Aturan
TRIBUNNEWS.COM/WAHYU AJI
Suryadharma Ali (SDA) di kantor DPP PPP Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Penasihat Hukum Suryadharma Ali, Humphrey Djemat menilai KPK sudah menyalahi aturan dalam menangani kasus kliennya.

Sebab berdasarkan fakta persidangan praperadilan, bahwa kerugian negara yang dicantumkan dalam berkas tersangka SDA, hanya berdasarkan perhitungan penyelidik.

"Sejak awal kami sudah menduga bahwa KPK tidak punya cukup bukti mengenai unsur kerugian negara seperti yang disangkakan kepada SDA. Terbukti pada fakta di persidangan yang menghitung kerugian negara adalah penyelidik, tidak ada audit dari BPK sebagai otoritas audit keuangan negara yang berwenang," ujarnya kepada wartawan di Jakarta Kamis (2/4/2015).

Humphrey menegaskan perhitungan kerugian negara yang dilakukan penyelidik tanpa ada perhitungan kerugian negara dari BPK yang kemudian dibuat menjadi alat bukti untuk menetapkan SDA tersangka itu menyalahi aturan.

Sebab alat bukti digunakan tidak sah, maka menurutnya penetapan tersangka terhadap SDA tidak sah dan harus dibatalkan.

"Kami punya bukti surat dari BPK tertanggal 30 Maret 2015. Dalam surat itu BPK menjelaskan bahwa KPK tidak pernah meminta hasil audit terhadap dugaan adanya kerugian negara dalam pelaksanaan haji tahun 2010-2013. Dari surat ini semakin jelas bahwa dalam menetapkan SDA sebagai tersangka, KPK tidak punya dasar hukumnya," ujarnya.

Terpisah, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda menjelaskan mengenai penetapan tersangka SDA yang hanya didasarkan perhitungan penyelidik merupakan suatu hal yang keluar dari aturan.

Berita Rekomendasi

Apalagi sampai dijadikan alat bukti.

"KPK tidak boleh melakukan hal itu. Itu pelanggaran dan dosa KPK terhadap SDA," kata Chairul.

KPK, menurut Chairul, seharusnya meminta lembaga audit memeriksa apakah benar ada kerugian negara terkait penyelewengan dana haji yang dilakukan SDA selaku Menteri Agama saat itu.

Selain itu, apabila penyelidik memiliki kelebihan untuk melakukan audit, KPK harus tetap menghadirkan BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau auditor independen.

Sebab dalam Undang-Undang Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menentukan bahwa perhitungan keuangan negara merupakan kewenangan BPK.

Karena itu, kalau ada dugaan korupsi terkait dengan kerugian keuangan negara maka penyelidik bisa meminta pendapat dari BPK.

"Kalaupun penyelidik memiliki 'kelebihan' menyelidik, tetap saja dia harus menghadirkan BPK. Jadi tidak atas dasar penelitiannya sendiri," ujarnya.

Kemudian, lanjut Chairul, Dosa kedua KPK adalah penetapan tersangka SDA dilakukan pada tahap penyelidikan. Itupun, dilakukan beredasarkan alat bukti kerugian negara hasil penghitungan penyelidik sendiri.

"Ini dua dosa besar, di penyelidikan tidak berwenang menetapkan tersangka, juga tidak boleh menetapkan tersangka berdasarkan penghitungan sendiri," tegas Chairul.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas