Kuasa Hukum SDA: KPK Asal Sulap Seseorang Jadi Tersangka
Johnson menilai lembaga antirasuah tersebut terburu-buru dalam menerapkan pasal yang disangkakan kepada kliennya.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa Hukum, Suryadharma Ali, Johnson Panjaitan, menuding kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak profesional.
“KPK main sulap menetapkan seseorang sebagai tersangka. Ada akibat, baru dicari-cari sekarang. Itu yang jadi persoalan," kata Johnson di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2015).
Johnson menilai lembaga antirasuah tersebut terburu-buru dalam menerapkan pasal yang disangkakan kepada kliennya.
SDA ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Mei 2014 dalam kasus penyalahgunaan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp 1 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon haji melalui tabungan haji.
Suryadharma Ali diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu dan juncto Pasal 65 KUHP.
“Secara khusus, dengan tuduhan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, itu harus ada dulu kepastian kerugian negaranya. Baru ditetapkan sebagai tersangka. Bukan dibalik begitu,” ujarnya.
Menurut Johnson, KPK harus menghitung kerugian negara sesuai prosedur peraturan perundang-undangan dan hasil audit investigasi.
“Bukan hasil matematika atau sempoa di jalanan yang dilakukan oleh penyidik," tambahnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.