Kubu Aburizal Bakrie Sampaikan Putusan Sela PTUN Soal Golkar ke Pimpinan DPR
"Selain menyerahkan surat putusan sela PTUN. Kami serahkan juga surat bahwa tidak ada pergantian susunan personalia dan AKD dan Fraksi Golkar."
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Golkar kubu Aburizal Bakrie menyerahkan surat putusan sela PTUN Jakarta kepada pimpinan DPR RI, yang berisi meminta penundaan pelaksaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly.
Surat tersebut dibawa Sekjen DPP Golkar kubu Aburizal, Idrus Marham, didampingi Sekretaris Fraksi Golkar Bambang Soesatyo, Ketua Fraksi Golkar Ade Komaruddin, Robert Kardinal dan Ahmadi Noor Supit. Pimpinan DPR yang menerima mereka di antaranya Ketua DPR RI Setya Novanto, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan Fahri Hamzah.
"Selain menyerahkan surat putusan sela PTUN. Kami serahkan juga surat bahwa tidak ada pergantian susunan personalia dan AKD (Alat Kelengkapan Dewan) dari Fraksi Golkar," kata Idrus Marham di DPR, Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Sesuai dengan SK DPP Partai Golkar 362/2014 tertanggal 16 Oktober 2014 versi Aburizal Bakrie, menetapkan Ketua Fraksi Golkar Ade Komaruddin dengan Sekretaris Fraksi Golkar Bambang Soesatyo dan Bendahara Fraksi Golkar Robert Kardinal.
"Dengan demikian dengan surat ini, kami menyerahkan kepada pimpinan DPR, paling tidak diharapkan dapat menjadi dasar penyelesaisan masalah Fraksi Partai Golkar," sambung Idrus.
Dalam putusan sela tersebut, PTUN mengabulkan penundaan pelaksanaan Surat Keputusan Menkumhan yang diajukan kubu Aburizal selaku penggugat. PTUN memutuskan pihak tergugat tidak melakukan tindakan-tindakan tata usaha negara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.