Pemerintah Ingin UU Terorisme Bisa Jerat Kegiatan Bersifat Radikal
pemerintah juga ingin Undang-Undang tersebut mengatur mengenai masalah kewarganegaraan
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengungkapkan pemerintah ingin agar Undang-undang tentang Terorisme yang ada saat ini bisa berlaku secara umum.
"UU yang akan menjaring menjerat masalah teroris radikal ini pasti akan kami minta untuk direvisi sehingga bisa berlaku umum untuk semua kegiatan yang sifatnya radikal. Tidak ada lagi ISIS, Al Qaeda, pokoknya semua yang sifatnya radikal bisa termuat di situ," ujar Tedjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Tidak hanya itu, Tedjo mengatakan pemerintah juga ingin Undang-Undang tersebut mengatur mengenai masalah kewarganegaraan, seperti yang terjadi saat ini sejumlah WNI diduga bergabung dengan Negara Islam Iraq dan Suriah (ISIS).
"Itu nanti pasti bagaimana masalah kewarganegaraannya, bagaimana mengenai passport, nanti itu akan kami cantumkan," tutur Tedjo.
Mengenai rencana revisi tersebut, Tedjo optimis dapat segera diwujudkan. Pasalnya, Pemerintah menurut Tedjo sudah mendapatkan sinyal positif dari parlemen untuk melakukan revisi.
"Bisa segera, karena kan DPR sudah mengatakan akan siap membantu untuk membuat itu terwujud segera," kata Tedjo.