Pengamat: Putusan Sela PTUN Jakarta untuk Kepengurusan Golkar Tepat
Putusan sela PTUN Jakarta terkait penundaan pelaksanaan Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan kepengurusan Golkar versi Munas Ancol tepat
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat politik Said Salahuddin menilai tepat putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memerintahkan penundaan pelaksanaan Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan kepengurusan Partai Golkar versi Munas Ancol pimpinan Agung Laksono.
"Bukan karena putusan itu menguntungkan kubu Aburizal Bakrie dan dirasakan merugikan kubu Agung Laksono. Disebut tepat karena dalam ketetapannya majelis hakim mengaitkan penerbitan SK Menkumham dengan munculnya persoalan kenegaraan di lembaga perwakilan rakyat, yaitu berupa terganggunya kegiatan di DPR," ujar Said kepada Tribunnews.com, Kamis (2/4/2015).
Aksi saling rebut kepemimpinan Fraksi Golkar di DPR oleh kedua kubu, termasuk aksi pengambilalihan ruang fraksi oleh kubu Agung Laksono sudah barang tentu menyebabkan terganggunya kegiatan di DPR. Bagaimanapun, kata Said, sebagai pemilik kursi kedua terbesar di DPR, keributan di internal fraksi turut menghambat proses pengambilan keputusan-keputusan rakyat.
Said melihat PTUN Jakarta mampu menempatkan dirinya sebagai pejabat negara yang dituntut memiliki tanggungjawab kenegaraan. Ada empat hal yang dimaknai dari putusan tersebut. Pertama, sebelum ada putusan hukum bersifat tetap, SK Menkumham harus dinyatakan tidak sah.
Kedua, kepemimpinan Fraksi Partai Golkar di DPR dan DPRD di seluruh Indonesia tetap seperti posisi awal. Ketiga, kepemimpinan partai di tingkat pusat tetap merujuk pada kepengurusan hasil Munas Riau di bawah Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham.
"Keempat, apabila pada saat proses pencalonan pilkada belum ada putusan yang bersifat tetap terkait kepengurusan Partai Golkar, maka KPU dan KPUD harus merujuk pada kepengurusan Partai Golkar yang dipimpin Aburizal dan Idrus Marham," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.