Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejiwaan Politikus Demokrat Sutan Bhatoegana Terancam Abnormal

"Kalau perlakuannya abnormal, saya khawatir Sutan jadi abnormal. Bisa saja mendadak Sutan sakit jantung, stroke. Masa didua-duain begitu.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
zoom-in Kejiwaan Politikus Demokrat Sutan Bhatoegana Terancam Abnormal
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana (memakai rompi tahanan) ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (2/2/2015). Sutan ditahan terkait dugaan suap kegiatan di Kementrian ESDM. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejiwaan politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana terancam abnormal, jantung dan stroke. Kekhawatiran itu beralasan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan menyidangkan perkara Sutan, Senin (6/7/2015). Di hari yang sama, Sutan juga menjalani sidang gugatan atas KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK menyangka mantan Ketua Komisi VII DPR RI periode 2009-2014 itu dalam perkara dugaan koruspi karena menerima hadiah atau janji dari penetapan APBN Perubahan tahun 2013 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Kalau perlakuannya abnormal, saya khawatir Sutan jadi abnormal. Bisa saja mendadak Sutan sakit jantung, stroke. Masa didua-duain begitu (sidangnya), ya orang jadi tidak normal, stres, karena perlakuannya sudah tak manusiawi," ujar penasihat hukum Sutan, Rahmat Harahap, di Jakarta, Jumat (3/4/2015).‎

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan menyidangkan dakwaan jaksa untuk Sutan pukul 09.00 WIB. Ketua majelis hakim dalam sidang tersebut adalah Artha Theresia. ‎

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang gugatan yang dimohonkan Sutan besok. Sebelumnya, sidang praperadilan sudah dibuka 23 Maret lalu tapi kuasa hukum KPK tak hadir dalam persidangan.

Rahmat menilai, KPK sengaja menjadwalkan sidang perdana perkara Sutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bersamaan dengan jadwal sidang praperadilan agar menyulitkan posisi kliennya.‎

‎Padahal pelimpahan perkara ke pengadilan semestinya selama 14 hari. Dengan acuan 14 hari itu, tim kuasa hukum Sutan memprediksi jika sidang baru bisa digelar pada 9 April 2015. ‎

"Kami kan sering bersidang, 14 hari pelimpahan ke pengadilan. Semua pelimpahan ke pengadilan di muka bumi ini normalnya 14 hari," sambung Rahmat.‎

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas