ICJR Kritik Pembentukan Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif
ICJR menilai pembentukan Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif oleh pemerintah tidak memiliki dasar hukum.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai pembentukan Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif oleh pemerintah tidak memiliki dasar hukum. Menteri Kominfo dinilai tidak memiliki kewenangan untuk membentuk forum semacam ini. Apalagi ditambah dengan memberikan kewenangan kepada Forum ilegal ini untuk melakukan penilaian apakah suatu situs dianggap melanggar hukum atau tidak.
"ICJR menegaskan bahwa tindakan penutupan, pemblokiran, dan/atau penapisan suatu situs internet pada dasarnya adalah pembatasan atas hak akses terhadap informasi. Berdasarkan ketentuan Pasal 28 J UUD 1945, semua pembatasan hak asasi manusia harus dilakukan dengan Undang-Undang," ungkap Peneliti Senior ICJR, Anggara dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Sabtu (4/4/2015).
Sebelumnya, 31 Maret 2015, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kominfo No 290 Tahun 2015 tentang Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.
Berdasarkan keputusan ini, Forum ini terdiri dari Pengarah, Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Forum, yang dilengkapi dengan 4 panel penilai.
Keempat Panel penilai ini adalah Panel Pornografi, Kekerasan pada Anak, dan Keamanan Internet, Panel Terorisme, SARA, dan Kebencian, Panel Investasi Ilegal, Penipuan, Perjudian, Obat dan Makanan, dan Narkoba, dan terakhir adalah Panel Hak atas Kekayaan Intelektual.
Menurut Anggara, sampai saat ini, aturan UU sebagaimana dimaksud oleh Pasal 28 J UUD 1945 untuk menangani pemblokiran/penutupan/penapisan situs internet belum pernah dibentuk oleh Pemerintah bersama-sama dengan DPR.
"Oleh karena itu tindakan yang dilakukan oleh Menteri Kominfo menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif dan Keputusan Menteri Kominfo No 290 Tahun 2015 tentang Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif adalah bertentangan seluruhnya dengan UUD 1945 dan melanggar prinsip kedaulatan rakyat," kata Anggara.
ICJR mengingatkan bahwa Peraturan Menteri Kominfo No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif bertentangan dengan konstitusi dan menabrak prinsip-prinsip Negara hukum yang menghormati dan menjunjung tinggi konstitusi.
"Untuk itu pembentukan Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif juga bertentangan dengan mandat konstitusi dan prinsip-prinsip negara hukum," katanya.
ICJR mengingatkan pada dasarnya situs internet bermuatan negatif adalah situs internet yang memiliki muatan melanggar hukum, khususnya hukum pidana. Karena itu prosesnya harus diletakkan dalam proses hukum yang adil dan transparan dalam skema sistem peradilan pidana.
Dalam kasus ini ICJR menyerukan sebelum UU yang mengatur tentang mekanisme dan prosedur tentang penanganan, penutupan, pemblokiran, dan atau penapisan situs internet yang melanggar hukum tersebut disahkan, maka proses dan prosedurnya yang dilakukan oleh Pemerintah harus tetap diletakkan dalam kerangka penanganan perkara pidana yang dilakukan dengan adil, transparan, dan akuntabel.
"ICJR akan segera menyiapkan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk merespon keputusan Menteri Kominfo tersebut, agar pelanggaran terhadap konstitusi dapat dihentikan dengan segera," ujar Anggara.