Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Situs Yang Diblokir Kemenkominfo Tidak Terdaftar di Dewan Pers

Lembaga tersebut akan memberikan bantuan hukum, apabila situs-situs tersebut memuat produk jurnalistik.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Pers meminta kepada pemilik 22 situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membuat laporan. Lembaga tersebut akan memberikan bantuan hukum, apabila situs-situs tersebut memuat produk jurnalistik.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Yosep Adi Prasetyo, anggota Dewan Pers, dalam diskusi bertema Kontroversi Penutupan Situs Radikal Sensor Internet, Politik atau Perlindungan Publik di Kantor AJI, Jakarta, Minggu (5/4/2015).

“Dewan Pers melakukan penilaian dan memperjuangkan apabila itu produk jurnalistik. Sebab, pers nasional tidak dikenakan sensor dan pelarangan penyiaran,” kata Yosep Adi.

Menurut Yosep Adi, pihaknya tidak mengetahui konten atau materi di situs-situs tersebut. Sebab, pemilik situs tidak mendaftarkan dan melakukan verifikasi di Dewan Pers.

Bahkan salah satu situs yang diblokir, yaitu VOA-Islam pernah diadukan ke Dewan Pers karena memuat sesuatu yang dianggap melanggar oleh pihak pelapor, yaitu AA Gymnastiar.

“Kami tidak punya pengetahuan terhadap 22 situs tersebut. Ini karena situs-situs tersebut memang tidak pernah didaftarkan dan belum di verifikasi. Ada juga blog, blog itu bukan produk jurnalistik, karena dibuat perorangan,” ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas