Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Ekonomi, Jokowi Cabut Perpres Uang Muka Kendaraan Pejabat

alasan pencabutan itu yakni situasi ekonomi yang ada saat ini, sehingga Presiden menginginkan ada pengkajian

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Sanusi
zoom-in Alasan Ekonomi, Jokowi Cabut Perpres Uang Muka Kendaraan Pejabat
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (kiri) bersama Ketua DPR Setya Novanto (kanan) saat akan mengadakan rapat konsultasi di Ruang Pustakaloka Nusantara IV, Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2015). Pada pertemuan itu Jokowi menjelaskan alasannya tak melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri karena yaitu mengingat pencalonan Komjen Pol Drs Budi Gunawan SH MSi sebagai Kapolri menimbulkan perdebatan di masyarakat. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo akhirnya menyatakan mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menjelaskan alasan pencabutan itu yakni situasi ekonomi yang ada saat ini, sehingga Presiden menginginkan ada pengkajian untuk mencabut Perpres tersebut.

"Karena perkembangan situasi perekonomian, Presiden meminta dilakukan pengkajian dan hari ini meminta supaya dikaji pencabutan Perpresnya dan sedang kami lakukan," ujar Andi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/4/2015).

Selain itu, Andi mengatakan Presiden melihat adanya perdebatan di masyarakat yang mengkritisi adanya kebijakan itu. Hari ini pun, lanjut Andi, Persiden sudah menemui Pimpinan DPR melalui Mensesneg.

Andi mengatakan Perpres ini benar-benar tidak berlaku yakni 11 hari setelah diusulkan oleh Presiden dan dibahas. Hal itu telah sesuai standar yang ada di Sekretariat Kabinet.

"Kalau di Setkab standarnya 11 hari. Prosesnya sama seperti pembuatan Perpres. Jadi nanti diterbitkan Perpres baru," kata Andi.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas