Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surat Mandat Kubu Agung Dipalsukan dengan Pemindai

Sementara tersangka Hasbi Sani, ketua DPD Golkar Pasaman Barat memalsukan tanda tangan sekretarisnya dengan cara memindai

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Surat Mandat Kubu Agung Dipalsukan dengan Pemindai
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Ketua Golkar hasil musyawarah nasional di Bali Aburizal Bakrie selesai imengikuti sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (31/3/2015). Kubu Aburizal mengajukan gugatan terhadap tiga pihak atas kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono yang dianggap tidak sah. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri mengungkap modus pemalsuan surat mandat yang dilakukan kubu Agung Laksono cs saat Munas Ancol beberapa waktu silam.

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan modus yang dilakukan yakni mulai dari memalsukan tanda tangan dengan cara manual hingga memindai tanda tangan.

"Contohnya Sekretaris DPD Golkar, Pandeglang, sekretaris bisa hadir ke Munas kalau ada surat mandat dari ketua atau wakil ketua. Nah tersangka ini (Dayat Hidayat) dia memalsukan tanda tangan wakil ketua dan dia hadir ke Munas Ancol," ujar Rikwanto, Senin (6/4/2015) di Mabes Polri.

Sementara tersangka Hasbi Sani, ketua DPD Golkar Pasaman Barat memalsukan tanda tangan sekretarisnya dengan cara memindai.

"Dalam surat mandat minimal yang tanda tangan itu dua, kalau tidak ketua ya wakil, termasuk juga sekretaris. Saat ini surat mandat palsu itu sudah disita penyidik," tambah Rikwanto.

Kemudian pada Kamis (9/4/2015) nanti penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan pada dua tersangka.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Zoerman Manaf selaku ketua DPD Partai Golkar Jambi dengan LP Nomor 289/III/2015/Bareskrim tanggal 11 Maret 2015 lalu.

BERITA REKOMENDASI

"Diharapkan saat diperiksa, mereka hadir. Kedua tersangka terbukti melakukan pemalsuan surat dan dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan surat, ancaman 6 tahun penjara," tutur Rikwanto.

Rikwanto menambahkan sebelumnya kedua tersangka pernah diperiksa sebagai saksi. Dan setelah dilakukan gelar perkara status keduanya dinaikkan sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas