Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang praperadilan, Saksi Beberkan Dokumen Kasus SDA

Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan penyidiknya sebagai saksi dalam sidang praperadilan melawan Suryadharma Ali (SDA)

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sugiyarto
zoom-in Sidang praperadilan, Saksi Beberkan Dokumen Kasus SDA
TRIBUNNEWS.COM/WAHYU AJI
Suryadharma Ali (SDA) 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

‎TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan penyidiknya sebagai saksi dalam sidang praperadilan melawan Suryadharma Ali (SDA) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/4/2015).

Dalam sidang Sugiarto yang ikut menangani perkara SDA membeberkan jumlah penyidik serta dokumen yang diselidikinya.

Menurutnya satu tim penyidik yang menangani perkara menteri agama tersebut berjumlah lima orang. Mereka bertugas memverifikasi dokumen yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji.

"Ada dokumen hasil rapat di Madinah dan di Mekkah, dibuat oleh panitia pengadaan. Atas dokumen tersebut saya verifikasi kepada pembuat," katanya.

Menurut Sugiarto terdapat ratusan dokumen dalam kasus yang membelit mantan Ketua Umum PPP tersebut. Jumlah itu mencakup dokumen yang berada di Kementerian Agama, tempat SDA dulu berkantor.

" Kalau dokumen jumlah ya ratusan. Untuk peristiwa di kota a, kota b itu ratusan. Belum lagi di kantor Kemenag," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Selain berdasarkan dokumen, menurut Sugiarto pimpinan KPK juga menggunakan cuplikan video saat wawancara dan juga keterangan pihak terperiksa dalam menaikab status SDA.

Setelah pemeriksaan alat bukti tersebut maka dibuatkan laporan kepada pimpinan KPK mengenai perkembangan kasus.

"(hasilnya) berupa Laporan hasil Penyelidikan (LHP)!, katanya.

Sidang praperadilan sendiri akan dilanjutkan pada Rabu (7/4/2015). Sidang beragendakan pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas