Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Berharap Putusan Praperadilan Suryadharma Jadi Rujukan para Hakim

KPK berharap para hakim menjadikan putusan gugatan praperadilan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali menjadi rujukan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Berharap Putusan Praperadilan Suryadharma Jadi Rujukan para Hakim
Tribunnews/Herudin
Suryadharma Ali 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap para hakim menjadikan putusan gugatan praperadilan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali menjadi rujukan.

Lembaga antirasuah itu berharap putusan Hakim Tati Hadiati itu diikuti hakim-hakim lain menyusul banyaknya gugatan praperadilan penetapan tersangka.

"Kami berharap putusan hari ini bisa membuka mata kita semua dan bisa jadi semacam rujukan bagi hakim-hakim lain yang memutuskan paraperadilan di mana objeknya adalah penetapan tersangka," ujar pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Rabu (8/4/2015).

Tercatat tersangka KPK yang mengajukan gugatan praperadilan adalah bekas Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bathoegana, bekas Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo, bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, dan bekas Walikota Makassar Ilham Arieh Sirajuddin.

Walau berbeda objek materinya, Johan tetap berharap agar semua gugatan tersebut ditolak karena penetapan tersangka bukanlah wewenang atau objek praperadilan.

"Meskpiun sama tapi alasannya berbeda-beda. Dari awal kita katakan itu adalah kewenangan hakim secara independen dan dia punya kewenangan untuk memutuskan itu," kata Johan.

Sekedar informasi, Hakim Tati Hadiati menolak semua gugatan praperadilan yang diajukan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali terhadap KPK, Rabu (8/4/2015).

Berita Rekomendasi

Hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka Suryadharma oleh KPK bukan merupakan upaya paksa seperti yang didalilkan pengacara pemohon.

Menurut hakim, penetapan tersangka merupakan syarat untuk melakukan upaya paksa lain, seperti penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penggeledahan.

Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa lembaga praperadilan memiliki wewenang limitatif. Hal itu sebagaimana diatur Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas