Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKS: Polri Diuji dalam Pelimpahan Kasus Budi Gunawan

Nasir Djamil mengaku tidak heran atas pelimpahan kasus Budi Gunawan dari Kejaksaan Agung ke Bareskrim Mabes Polri.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PKS: Polri Diuji dalam Pelimpahan Kasus Budi Gunawan
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Nasir Djamil 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengaku tidak heran atas pelimpahan kasus Budi Gunawan dari Kejaksaan Agung ke Bareskrim Mabes Polri. Politisi PKS itu menilai adanya kesepahaman diantara ketiga institusi penegak hukum itu.

"Kalau saya tidak heran, sejak awal saya sudah dengar bahwa sebaiknya memang dilimpahkan kembali ke Bareskrim, walaupun sebagian orang mengatakan seperti jeruk makan jeruk dan itu tidak mungkin," kata Nasir di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/4/2015).

Nasir sependapat dengan keputusan Kejaksaan Agung melimpahkan kasus tersebut ke kepolisian. Ia mengatakan dalam kasus tersebut kepolisian diuji dalam menghadapi kasus yang diduga melibatkan anggotanya.

"Apakah ksatria tidak dalam menghadapi personilnya yang diduga melakukan kejahatan gratifikasi. Waktu itu saya juga mengatakan disitulah kemudian KPK, nanti bisa melakukan supervisi terkait dengan apa yang dilakukan kepolisian. Sehingga polisi harus objektif dan transparan dan untuk memastikan itu KPK punya kewenangan untuk supervisi," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, pelimpahan kasus tersebut merupakan buntut dari kekalahan KPK dalam sidang praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Hakim tunggal, Sarpin Rizaldi, memutuskan penetapan tersangka kepada Budi Gunawan tidak sah.

Akibatnya, KPK pun tidak berwenang lagi untuk menyidiknya dan melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan. Berhubung kasus tersebut sebelumnya pernah diperiksa Polri, Kejaksaan Agung memilih untuk melipahkannya ke Mabes Polri.

Saat ditetapkan sebagai tersangka olekh KPK, Budi Gunawan dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.‎

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas