Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Sofyan Wanandi: Menteri Jokowi Harus Dievaluasi

Lolosnya Peraturan Presiden (Perpres) soal uang muka pembelian mobil pejabat menandakan harus ada evaluasi di kabinet

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sofyan Wanandi: Menteri Jokowi Harus Dievaluasi
Kompas.com
Sofjan Wanandi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lolosnya Peraturan Presiden (Perpres) soal uang muka pembelian mobil pejabat menandakan harus ada evaluasi di kabinet Joko Widodo - Jusuf Kalla. Hal itu diakui oleh Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Jusuf Kalla, Sofyan Wanandi.

"Karena itu putusan-putusan itu musti betul-betul (diperiksa), tidak bisa kayak begini, malu dong, presidennya kan yang salah, dia yang musti baca (Perpresnya)," kata Sofyan kepada wartawan di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2015).

Kordinasi jajaran presiden harus diperbaiki untuk menghindari hal serupa terulang. Ia menilai memang sejauh ini, kerjasama antara jajaran Joko Widodo belum berjalan maksimal, terutama untuk bidang ekonomi dan bidang politik. Kedepannya kerjasama itu harus lah diperbaiki.

"Masih belum singkron (satu sama lain). Sekarang tidak bisa jalan sendiri-sendiri lagi," ujarnya.

Hingga kini menurutnya belum ada pembicaraan soal evaluasi. Namun ia meyakini Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, akan segera menggelar evaluasi, karena memang kabinet sudah berjalan enam bulan dan harus dilakukan evaluasi berkala.

Perpres yang dimaksud adalah Perpres Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Dalam kebijakan itu dianggarkan uang muka untuk mobil sejumlah pejabat dianggarkan Rp 210,890 juta.

Hal itu menuai banyak protes karena dianggap terlalu boros. Ternyata diketahui Presiden Joko Widodo yang menandatangani Perpres tersebut mengaku tidak membaca betul rancangan Perpres yang disodorkan kepadanya. Menteri Sekretaris Negara, Pratikno kemudian mengumumkan, Presiden telah memerintahkan agar Perpres tersebut dicabut.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas