Berkas Zulfahmi Sudah sampai Kejaksaan, Bareskrim Tunggu P21
Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah melimpahkan berkas perkara Zulfahmi
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah melimpahkan berkas perkara Zulfahmi, tersangka dugaan mempengaruhi saksi dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010 lalu.
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto membenarkan berkas Zulfami saat ini tengah dipelajari oleh Kejaksaan.
"Ya, berkasnya ZA (Zulfahmi) sudah tahap 1 ke Kejaksaan," kata Rikwanto, Kamis (9/4/2015) di Mabes Polri.
Sebelumnya, Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona menjelaskan jumlah saksi yang diperiksa dalam perkara Zulfahmi ada 47 orang. Saksi tersebut sama dengan berkas BW yakni mantan Ketua MK, Akil Mochtar dan Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar.
Untuk diketahui, dalam kasus tersebut Bareskrim menetapkan empat tersangka yakni BW, Zulfahmi, S dan P. Dari empat tersangka yang ditahan hanya satu orang yakni Zulfahmi.