Duo Bali Nine Ajukan Uji Materi ke Mahkamah Agung Terkait Grasi
"Ada dua yang diujikan, yakni Pasal 51 ayat 1 huruf a UU MK dan Pasal 11 ayat 1 dan 2 UU Grasi," kata penasihat hukum Myuran dan Andrew, Inneke Kusuma
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana mati duo Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, melayangkan permohonan uji materi Pasal 51 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 11 ayat 1 dan 2 UU Nomor 5 tahun 2010 Tentang Grasi. Uji materi dilakukan setelah upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara gagal.
"Ada dua yang diujikan, yakni Pasal 51 ayat 1 huruf a UU MK dan Pasal 11 ayat 1 dan 2 UU Grasi," kata penasihat hukum Myuran dan Andrew, Inneke Kusuma, saat mendaftarkan uji materi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/4/2015).
Inneke menjelaskan pengajuan uji materi ini karena pihaknya ingin memperjuangkan hak-hak dua warga Australia tersebut. Apalagi, ada peraturan yang menyebut warga negara asing tidak bisa mengajukan uji materi.
Inneke memandang Presiden Joko Widodo menolak memberikan grasi kepada Myuran dan Andrew inkonstitusional. Selain bertentangan dengan UUD 1945, juga diambil tanpa kajian secara saksama.
"Di undang-undang, grasi itu kewajiban presiden untuk mengajukan kajian secara seksama dalam melakukan keputusan mengenai grasi itu. Ada mekanisme yang jelas, kenapa grasi itu ditolak atau dikabulkan," kata Inneke.