Jaksa Eksekutor Sudah Kantongi Surat Perintah Eksekusi Mati
Tonny T Spontana mengatakan jaksa eksekutor telah mengantungi surat perintah pelaksanaan eksekusi mati
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapuspenkum Kejagung, Tonny T Spontana mengatakan jaksa eksekutor telah mengantungi surat perintah pelaksanaan eksekusi mati gelombang kedua yang akan dilakukan di Nusakambangan.
"Jaksa eksekutor sudah pegang surat itu, suratnya keluar akhir Maret," ujar Tonny, Kamis (9/4/2015) di Kejagung.
Dengan terbitnya surat perintah itu maka, sudah bisa dipastikan Kejagung tinggal menghitung hari pelaksanakan eksekusi mati bagi para terpidana mati.
Terlebih setelah adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan "Duo Bali Nine". Dan PK terpidana mati narkotika, Mary Jane Fiesta Veloso, WN Filipina ditolak.
Termasuk, Tonny juga berharap agar eksekusi bisa dilakukan pada akhir April 2015, setelah adanya Konferensi Asia Afrika (KAA). " masih dicari hari baik di April 2015. Pertimbangan KAA, tidak etis kalau bersamaan dengan KAA," ungkapnya.
Tony bahkan berharap eksekusi dapat dilakukan pada akhir April setelah perhelatan Konferensi Asia Afrika (KAA) rampung. "Kita sedang mencari hari baik di bulan April untuk laksanakan eksekusi. Ada pertimbangan tunggu KAA, keliatannya gak etis kalau bersamaan KAA," terangnya.
Termasuk Tonny juga meyakinkan, tidak ada perubahan dalam teknis pelaksanaan hukuman mati gelombang kedua. Eksekusi tetap akan dilakukan secara serentak meski tersebar di beberapa titik di Nusakambangan.