Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasasi Ditolak, Pengacara Sarankan Budi Mulya Ajukan PK

Pengacara Budi, Luhut Pangaribuan, mengatakan putusan yang memperberat hukuman Budi menjadi 15 tahun tidak dapat diterima.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kasasi Ditolak, Pengacara Sarankan Budi Mulya Ajukan PK
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter, Budi Mulya, diperkirakan akan mengajukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali terkait kasasinya yang ditolak Mahkamah Agung.

Pengacara Budi, Luhut Pangaribuan, mengatakan putusan yang memperberat hukuman Budi menjadi 15 tahun tidak dapat diterima.

"Kalau saya ditanya saya akan adviskan untuk PK. Putusan itu tidak dapat diterima. BM (Budi Mulya) tidak memberikan FPJP tapi BI," ujar Luhut saat dihubungi, Jakarta, Kamis (9/4/2015).

Lagi pula, kata Luhut, kebijakan tersebut telah 'dibenarkan' Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK). Luhut juga membela kliennya bahwa sebuah kebijakan tidak bisa disalahkan sebagaimana diputuskan Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Administrasi Negara.

"Biaya krisis harus ditangung negara dan pada saat yang sama Bank Mutiara sudah laku dijual. Jadi kerugian engara tidak ada sebagai perbuatan BM," kata Luhut.

Walau demikian, Luhut sendiri mengaku pihaknya belum mendapatkan informasi resmi terkait putusan kasasi tersebut. Sejauh ini, Luhut mengaku mengetahuinya dari pemberitaan media.

Sekedar informasi, Mahkamah Agung menolak kasasi Budi Mulya dan memperberat hukuman Budi Mulya dari 12 tahun menjadi 15 tahun.

Berita Rekomendasi

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar menilai pemberian persetujuan penetapan pemberian FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) kepada PT Bank Century Tbk oleh terdakwa dilakukan dengan itikad tidak baik yang dilakukan dengan cara melanggar pasal 45 dan penjelasannya UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU no. 3 th 2004.

Konsekuensi yuridisnya, perbuatan terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas